BPOM RI | CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK (CPKB)
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. PT Pesona Bintang Utama dinyatakan telah tersertifikasi dalam kategori Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

MUI | SERTIFIKAT HALAL
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.


GS1 Indonesia
Badan standarisasi yang menangani Sistem Penomoran Barcode GS1 System untuk produk/barang dan jasa. GS1 System merupakan penomoran global yang telah dipakai di 150 negara di dunia.

Saat ini menjadi keharusan dari suatu produk / barang dan jasa untuk memakai Barcode GS1 System, apabila akan dipasarkan pada jalur perdagangan bebas/ritel. Eropa, Amerika, Australia begitu pula Indonesia yang mulai tumbuh merasakan manfaat barcode dari GS1Sistem. PT Pesona Bintang Utama sendiri telah tersertifikasi sebagai anggota resmi dari GS1 Indonesia.

SERTIFIKAT MENKES 
Berdasarkan Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, Kementerian Kesehatan mengeluarkan izin Produksi Kosmetika yang terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab). Selain itu, izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.

PT Pesona Bintang Utama telah mendapatkan izin produksi dari Kementerian Kesehatan sesuai dengan syarat yang diberlakukan dan berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DI. Yogyakarta.

SERTIFIKAT JAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.PT Pesona Bintang Utama sendiri telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.3 Tahun 1992 Juncto Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993.

SERTIFIKAT CPKB CAIR
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

PT Pesona Bintang Utama dinyatakan telah tersertifikasi dalam kategori Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dengan bentuk sediaan Liquid Viscous Liquid.

SERTIFIKAT TRAINING APAR
Training APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diselenggarakan oleh BMD Street Consulting secara public dan in house. Cara penggunaan APAR dan pemahaman terhadap fungsi-fungsi serta bagaimana management penggunaan Alat Pemadam Api Ringan serta tata letak APAR penting diketahui oleh setiap karyawan di perusahaan karena bisa memaksimalkan fungsi penanganan dini dalam menangani kebakaran.

PT Pesona Bintang Utama telah mengikuti pelatihan penanggulangan bencana kebakaran (Fire Extinguisher Protection and Service) dan telah tersertifikasi.

SERTIFIKAT IMPORTIR
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) adalah angka pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) mesin/peralatan dan barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan.

PT Pesona Bintang Utama telah mendapatkan API-P untuk izin usaha industri bahan kosmetik dan kosmetik.